Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa ini terbentuk, sebagaiman tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 11 Tahun 2016, tanggal 22 November 2016 tentang Pembentukan daan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Bupati Gowa Nomor 66 Tahun 2016, tanggal 23 Desember 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa.
Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa mempunyai tuugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Kedudukan
Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa merupakan Dinas Teknis Pemerintah Daerah dibidang pembangunan peternakan dan perkebunan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Dinas.
Tugas Pokok
Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati dalam menentukan kebijakan dibidang Peternakan dan Perkebunan di daerah serta penilaian dan pelaksanaannya.
Fungsi
Untuk menjalankan tugas tersebut fungsi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa adalah sebagai berikut :
Perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan dan perkebunan yang ditetapkan oleh Bupati Gowa
Pemberian perizinan dan pelayanan pelaksanaan pembangunan di bidang peternakan dan perkebunan
Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas lingkup Dinas Peternakan dan Perkebunan.